Beranda | Artikel
Anak yang Minum ASI di Gelas, Menjadi Anak Sepersusuan?
Selasa, 25 Mei 2010

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz, saya mau tanya: Kalau ASI yang disimpan di gelas, lalu diberikan/diminumkan kepada seorang anak di bawah 2 tahun, sebanyak lima kali atau lebih dan sampai kenyang, apakah memenuhi syarat menjadi saudara sepersusuan?

Jazakallahu khairan. Baarakallaahu fikum.

Wassalamu’alaikum.

(Abu Mujahid)

Jawaban:

Wa’alaikumsalaam warahmatullaahi wabarakaatuhu.

Wa fiikum barakallaahu.

Alhamdulillaah washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillah, wa ba’du.

Jumhur ulama mengatakan bahwa semua cara menyusui menjadikan anak tersebut anak susuan, apabila terpenuhi semua syarat-syarat (anak di bawah 2 tahun, lima kali atau lebih menyusu), mereka tidak membedakan apakah anak tersebut menyusu langsung, atau tidak langsung (dari gelas misalnya). (Lihat Badai’ush Shanai’ 4/9, Al-Mudawwanah 2/299, Al-Umm 6/76, Al-Majmu’ 18/220, dan Al-Mughny 11/313)

Diantara dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا رضاع إلا ما شد العظم وأنبت اللحم

“Tidak termasuk menyusui kecuali susu yang membentuk tulang dan menumbuhkan daging.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Segi pendalilannya bahwa ASI yang diminum dengan memakai gelas juga bisa membentuk tulang dan menumbuhkan daging, dengan demikian hukumnya sama dengan ASI yang diminum langsung dari payudara ibunya.

Demikian pula kisah Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) radhiyallahu ‘anhaa ketika Salim bin Ma’qil (bekas budak Sahlah yang diambil anak oleh Abu Hudzaifah) sudah dewasa dan sering masuk ke rumah mereka, kemudian mereka merasa tidak enak dengan keberadaan Salim, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Sahlah untuk menyusui Salim supaya menjadi anak susuannya (dan ini adalah kekhususan Sahlah ketika menyusui Salim) seraya bersabda:

أرضعيه تحرمي عليه

“Susuilah dia maka dia menjadi haram atasmu (menjadi mahram).” (HR. Muslim)

Hadist ini menunjukkan bahwa Salim radhiyallahu ‘anhu tidak langsung menyusu dari Sahlah karena saat itu dia bukan mahram Sahlah, ini menunjukkan bahwa meminum ASI secara tidak langsung hukumnya sama dengan meminum langsung.

Berkata Al-Qadhy ‘Iyadh rahimahullah:

ولعله هكذا كان رضاع سالم، يصبه في حلقه دون مسه ببعض أعضائه ثدي امرأة أجنبية

“Mungkin demikian yang terjadi ketika menyusui Salim, susu sampai ke tenggorokannya tanpa menyentuh payudara wanita asing dengan sebagian anggota badannya.” (Ikmaalul Mu’lim 4/641)

Berkata An-Nawawy rahimahullahu:

وهذا الذي قاله القاضي حسن

“Dan apa yang dikatakan Al-Qadhy ini baik.” (Syarh Shahih Muslim 10/31)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Dipublikasikan oleh: konsultasisyariah.com

🔍 Doa Meminta Surga Firdaus, Taqabballahu, Tinta Coblos, Bentuk Malaikat Jibril, Sikap Suami Ketika Istri Minta Cerai, Puasa Sebelum Qurban

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1937-anak-yang-minum-asi-di-gelas-menjadi-anak-sepersusuan.html